Skip to content
Home » 30+ Istilah Umum dalam Fiqih Muamalah yang Perlu Kamu Tahu!

30+ Istilah Umum dalam Fiqih Muamalah yang Perlu Kamu Tahu!

Fikih Muamalah

Berikut ini adalah pengertian atau definisi dari beberapa istilah dasar yang ada dalam Fikih Muamalah Ekonomi Syariah. Fiqih Muamalah adalah keseluruhan kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.

Secara umum ruang lingkup Fiqih Muamalah terdiri dari ruang lingkup Adabiyah dan ruang lingkup Madiyah. Ruang lingkup Adabiyah yaitu segala aspek yang mencakup atau berkaitan dengan masalah akhlak dan adab. Kedua, yaitu ruang lingkup Madiyah.

Ruang lingkup Madiyah yaitu mencakup segala aspek terkait dengan kebendaan, yang halal haram & subhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang menimbulkan kemudharatan dan lain-lain.

Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah akad, jual beli, jual beli salam dan istishna‟, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi‟ah dan lain-lain.

Lalu kita juga sering mendengar istilah Fikih Muamalah Kontemporer, apa saja ruang lingkup fikih muamalah kontemporer?.

Fiqih Muammalah Kontemporer adalah kajian fikih yang berkaitan dengan persoalan transaksi/akad dalam bisnis yang terjadi pada saat ini yang belum dikenal pada zaman klasik. Seperti uang kertas, reksadana, obligasi, saham, MLM, asuransi dan lain sebagainya. Kemudian terkait dengan transaksi/akad yang telah berubah karena adanya perkembangan atau perubahan kondisi, situasi dan tradisi/kebiasaan.

Disclaimer: Istilah fikih muamalah yang penulis rangkum dibawah adalah jawaban dari soal ujian dirosah Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang pada mata dirosah Fikih Muamalah bersama Ustadz Rosidin. Dimana beberapa istilah dibawah dapat menjadi pondasi pengetahuan dasar fikih muamalah untuk teman-teman sekalian.

Baca Juga: Internet of Things Menyusahkan Umat Islam?

Istilah-istilah populer dalam ekonomi syariah yang sudah penulis rangkum dibawah ini tentunya berdasarkan sumber refrensi yang kredibel baik dari buku fikih muamalah pdf, jurnal maupun internet.

Selamat Membaca ^_^

Daftar Isi

Beberapa Perbedaan Istilah-Istilah yang saling berhubungan dalam Fikih Muamalah:

Pengertian Ijab dan Qabul

Ijab: Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukan kehendaknya untuk melakukan akad.
Qabul: Menerima; penerimaan dari pihak kedua dalam sebuah akad

Pengertian Akad Lazim dan Akad Jaiz

Akad Lazim: ialah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak memiliki hak untuk membatalkan akad kecuali dengan kerelaan pihak yang lain. Contoh: Akad sewa-menyewa, jual beli, hiwalah dan semacamnya.

Akad Jaiz: adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak dapat/boleh membatalkan akad tanpa persetujuan pihak lainya. Contoh: Akad Wadi’ah, wakalah, pinjam-meminjam, dll.

Pengertian Ahli Tasharruf dan Ahli Tabarru’

Ahli Tasharruf: Kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi dan muamalah dengan pihak lain, yang dianggap sah secara syariat. Ini adalah salah satu syarat transaksi dihukumi sah, yaitu jika pelakunya memiliki Ahliyah at-Tasharruf.

Akad Tabarru’: Perjanjian transaksi yang tidak diniatkan secara khusus untuk memeroleh keuntungan finansial atau nirlaba. Transaksi akad ini bertujuan untuk tolong menolong dalam rangka mengejar kebaikan atau transksi yang berorientasi untuk kepentingan sosial. (non for profit transaction).

Beberapa Jenis Jual beli dalam Fikih Muamalah:

Dasar Fikih Muamalah

Jual Beli Mu’athah: adalah ketika penjual dan pembeli yang melakukan akad masing-masing memberikan alat tukar (barteran) kepada yang lain. Si penjual memberikan barang kepada si pembeli dan si pembeli memberikan uang kepada si penjual, tanpa menyebutkan kata ijab qabul. Misalnya adalah, seorang pembeli mangambil barang dan membayar harganya kepada pemiliknya tanpa ada pembicaraan ataupun isyarat. Jual beli beli ini banyak ditemukan di pusat-pusat pembelanjaan.

Jual Beli Taqsith: Jual beli taqsith (kredit), adalah ketika seseorang membeli barang tertentu untuk ia manfaatkan, kemudian ia bersepakat dengan penjual bahwa ia akan melunasi pembayarannya dengan cara mencicil/dikredit dalam jangka waktu tertentu. Jual beli ini termasuk jual beli yang ditunda pembayarannya sampai batas waktu yang telah disepakati/ditentukan.

Jual Beli Murabahah: Perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah dimana Bank Syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepasa nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambag dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah.

Jual Beli Salam: Perjanjian jual-beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.

Jual Beli Istishna’: Perjanjian jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.

Riba

Pengertian: Transaksi dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran islam.

Riba Qardhin: Riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam.

Riba Nasi’ah: Riba nasi’ah adalah riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi prinsip “untung muncul bersama resiko” (al-ghunmu bil dhaman). Atau dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi hutang-piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.

Riba Fadl: Riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahanya (yadan bi yadin). Contohnya, menukar emas seberat 15 gram dengan emas 17 gram.

Riba Yad: Riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Karena terdapat unsur penundaan inilah, maka riba ini disebut sebagai riba al-yad (riba kontan).

Khiyar

Pengertian Khiyar adalah Hak memilih atau hak menentukan pilihan diantara dua hal. Hak untuk membatalkan atau meneruskan jual beli.

Khiyar Majlis: Hak pilihan ketika dalam majlis: Hak menentukan pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkanya selama masih di tempat (majlis) jual beli. Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad tersebut, maka hilanglah hak khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi.

Khiyar ‘aib: Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.

Khiyar Ta’yin: Khiyar Ta’yin adalah hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Misalnya ada barang yang berkualitas super dengan barang yang berkualitas sedang. Tetapi, si pembeli atau konsumen tidak mengetahui dengan pasti mana yang memiliki kualitas super dan mana yang sedang, oleh karena itu dibutuhkan bantuan pakar atau ahli.

Wakaf

Pengertian Wakaf yaitu menahan benda yang pokok dan menggunakan hasil atau manfaatnya untuk kepentingan diinul Islam.

Atau istilah yang lain, yaitu menahan barang yang dimiliki, tidak untuk dimiliki barangnya, tetapi untuk dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan orang lain. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39].

Wakaf Khairi: adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Pihak (wakif) mensyaratkan bahwa wakafnya harus digunakan untuk memberikan manfaat jangka panjang, contohnya adalah masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, atau bentuk lainnya guna kesejahteraan masyarakat.

Wakaf Ahli: Jenis wakaf yang kebermanfaatannya ditujukan untuk keturunan wakif. Wakaf ini dilakukan oleh pemberi wakaf (wakif) kepada kerabat atau keluarganya, contohnya cerita wakaf Abu Thalhah yang memberikan harta wakaf untuk keluarga pamannya.

Wakaf Uang: Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Istilah dalam Kepemilikan

Istilah Fikih Muamalah

Ihrazul Mubahat: Memiliki sesuatu benda yang mubah yang tidak atau belum dimiliki orang lain, dan tidak ada pula suatu penghalang yang dibenarkan syara’ untuk memilikinya. Seperti tanah & air yang tidak dimiliki seseorang, rumput & pepohonan di hutan, binatang buruan & ikan-ikan di laut. Ini semua barang mubah. Semua orang dapat memiliki. Menguasai dengan maksud memiliki dikenal dengan nama Ihraz ( mengolah).

Khalafiyyah: yaitu kepemilikan melalui peninggalan seseorang, seperti warisan dan
wasiat.

Tawallud min al-Mamluk: Kepemilikan dari hasil dari harta yang telah dimiliki (berkembang biak), Misalnya, seseorang memiliki pohon yang menghasilkan buah, buah ini otomatis menjadi milik bagi pemilik pohon, dan contoh lain misalnya seseorang memiliki ternak kambing lalu mengambil susunya, susu yang diperoleh dari kambing tersebut menjadi milik pemilik kambing.

Istilah-Istilah Penting Lainya

Nadzhir: Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Al-Hajru: Cegahan bagi seseorang untuk mengelola hartanya disebabkan adanya hal-hal tertentu yang mengharuskan adanya pencegahan. Al-hajr dapat dilakukan bagi orang-orang tertentu seperti anak kecil, gila, safih, sedang sakit keras, muflis dan lain sebagainya.

‘Ariyah: Secara bahasa merupakan pecahan kata dari al ‘uro yang artinya lepas atau bebas. Secara syariat ‘ariyah adalah akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang (halal) dari orang lain tanpa adanya imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikannya setelah diambil manfaatnya.

Ghasab: Ghasab berarti menguasai harta (hak) orang lain dengan tanpa izin (melampaui batas). Ghasab ini dilakukan secara terang-terangan, hanya saja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Berbeda dengan pencurian yang memang dilakukan secara diam-diam.

Ijarah: Perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.

Rahn: Akad gadai; menahan barang sebagai jaminan atas hutang.

Wakalah: Akad pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

Wadi’ah: Perjanjian penitipan antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.

Luqathah: (Barang Temuan) Al-Luqathah yaitu setiap harta yang terjaga yang dimungkin-kan hilang dan tidak dikenali siapa pemiliknya.

Laqith: Anak kecil yang belum baligh yang ditemukan di jalan atau tersesat di jalan atau tidak diketahui nasabnya.

Musyarakah: Perjanjian di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik dana/modal berdasarkah nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik modal/dana berdasarkan bagian dana/modal masing-masing

Mudharabah: Penanaman dana dari pemilik (shaibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugu (profit and loss sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Ihya’ Al-Mawat: Ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, seseorang membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tidur menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif dan lain-lain.

Demikian beberapa istilah dalam fikih muamalah yang perlu kamu ketahui, penulis berharap artikel ini dapat memberikan manfaat luas dan keberkahan ilmu bagi yang membacanya. Amiin.

Baca Juga: 7+ Life Skill Penting bagi Remaja

 

Fikih Muamalah Pdf

Untuk teman-teman yang ingin memperoleh buku pdf kitab kuning dan buku-buku topik agama populer berbahasa Indonesia ataupun arab, dapat menghubungi admin melalui dm ig di pojok kanan website yaa.. GRATIS!

Refrensi:

Website: NU-ONLINE, Almanhaj, Rumaysho, Ensiklopedia Syariah, BWI, Umma.id, BincangSyariah, Muisumut, Bacaanmadani, bankmuamalat, wakalahmu.

Jurnal: digilib.uinsby.ac.id, https://repository.arraniry.ac.id/id/eprint/9417/1/oke.pdf

Buku Fiqh Muamalah pdf Oleh (Nasron Haroen), Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi Syariah (PKES Publishing), FIKIH MUAMALAH: Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer Oleh H. Syaikhu, M.H.I. dkk.

Penulis

13 thoughts on “30+ Istilah Umum dalam Fiqih Muamalah yang Perlu Kamu Tahu!”

  1. Wahh bisa jadi referensi yang bagus nih untuk mencari istilah-istilah pengertian dari fikih, ada beberapa juga yang belum saya tahu dan pahami artinya apa. Terima kasih infonya kak!

  2. Jadi inget kapan hari tetangga jual beli sepeda motor. Dia nggak ngasih tahu kalau motornya itu berasap kalau dijalankan ke pembeli motornya. Kalau seperti itu berarti akad jual belinya bisa dibatalkan ya?

    1. yang saya tahu, sependek pengetahuan saya, tetap sah akad jual belinya kak, akan berlaku khiyar aibi atau “khiyar cacat barang” jika ada kesepakatan saat pembelian antara si pembeli dan penjual kak

  3. Wah sangat bermanfaat ini tulisannya untuk umat Islam, apalagi bagi mahasiswa Syari’ah khususnya Ekonomi Syari’ah.
    Bagi pembaca umum, ini sebagai pengingat lagi, karena istilah-istilah ini penting juga dalam kehidupan sehari-hari.

  4. Untuk hal yang menyangkut jual beli, ternyata banyak aturan yang harus dipahami juga ya. Biar nggak haram jatuhnya. Dulu pernah nyoba bisnis dropshiper. Karena enak, tanpa modal. Namun belakangan baru tahu untuk jual beli kita sbg penjual harus bener2 tahu kualitas barang yang kita jual. Sementara kl dropship kita hanya jual berdasar gambar. Karena ragu akhirnya udahan. He3..mksh sharingnya, bermanfaat.

  5. Informasi yang lengkap sekali ini. Terima kasih sudah membagikan di sini. Saya jadi tahu eseluruhan kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Lengkap istilahnya ada..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *